Cangker Konah - Tes PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Merupakan proses seleksi untuk mempekerjakan pegawai pemerintah yang diatur oleh peraturan pemerintah yang ada di Indonesia.
Tes PPPK ini dilakukan untuk mengukur kompetensi dan kualifikasi kepada calon pegawai pemerintah dengan prjanjian kerja (PPPK) yang akan ditempatkan di berbagai instansi pemerintah.
Materi tes PPPK ini dapat bervariasi tergantung pada posisi atau jabatan yang Anda lamar. Namun, pada umumnya, materi tes PPPK mencakup kompetensi umum dan kompetensi khusus yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Adapun beberapa materi yang mungkin termasuk dalam tes PPPK ini meliputi:
A. Kompetensi Umum:
1. Tes Wawasan Kebangsaan : Menguji pengetahuan tentang sejarah, geografi, dan budaya Indonesia.
2. Tes Kemampuan Bahasa : Meliputi pemahaman dan penguasaan bahasa Indonesia.
3. Tes Psikotes : Mengukur kemampuan kognitif, kepribadian, dan kemampuan interpersonal.
4. Tes Integritas : Menguji integritas dan etika calon pegawai.
B. Kompetensi Khusus:
Tes pengetahuan teknis atau lebih spesifik yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Contohnya, jika Anda melamar sebagai guru, Anda mungkin diuji tentang pengetahuan dan keterampilan mengajar. Dan jika Sobat sekalian melamar sebagai petugas administrasi, Anda mungkin diuji tentang prosedur administrasi pemerintah.
Pastikan Sobat Sekalian memahami persyaratan dan materi tes yang berlaku untuk jabatan yang Anda lamar. Biasanya, seperti informasi terkait tes PPPK, termasuk materi, jadwal, dan persyaratan, akan diumumkan oleh instansi pemerintah yang membuka lowongan. Sebaiknya Anda mempersiapkan diri dengan belajar materi yang relevan, mengikuti pelatihan jika diperlukan, dan berlatih soal-soal tes untuk meningkatkan peluang Anda berhasil dalam tes PPPK ini.
SURAT EDARAN
Namun, Pada kesempatan kali ini admin menginformasikan terkait dengan surat edaran pemerintah yang disampaikan oleh Mentri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Nomor surat :B/2881/M.SM.01.00/2023 dengan perihal : Materi Pokok, Soal Seleksi Kompetensi Teknis Dengan CAT Untuk Seleksi Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023
Pada Seleksi kompetensi Guru, sobat sekalian bisa lihat di surat edaran tersebur pada nomor 85 dengan nama jabatan Guru Ahli Pertam, dengan 39 item materi pokok.