Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Cangker Konah - Selamat malam sobat sekalian. berjumpa lagi dengan admin dalam informasi terbaru yang admin tulis, terkait dengan pengelolaan kinerja guru di platform Merdeka mengajar / PMM di tahun 2024 ini.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi telah merilis atau telah mengeluarkan panduan teknis beberapa fitur pengelolaan kinerja guru di dalam platform Merdeka mengajar atau di pmm.
di mana, dalam buku panduan tersebut yang disusun oleh tim Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi atau Kemendikbud ristek serta juga dari tim pengembangan teknologi yang diterbitkan pada bulan Desember 2023 versi 1.0 .
di dalam pengelolaan kinerja di platform Merdeka mengajar merupakan sebuah alat bantu yang memudahkan para guru untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual atau nyata dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan di dalam karirnya demi sebuah peningkatan kualitas pembelajaran pada murid atau siswa. Dalam pengelolaan kinerja untuk guru tersebut terdiri dari tiga tahapan yakni :
1 Tahapan Perencanaan
2 Tahapan Pelaksanaan
3 Tahapan Penilaian
Sasaran pengguna dalam pengelolaan kinerja
1. Guru ASN, mulai pada bulan Januari 2024 guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui platform Merdeka mengajar yang sudah terintegrasi dengan e-kinerja BKN.
2. kepala sekolah (atasan), kepala sekolah berperan sebagai asesor dan pelatih serta pembimbing bagi guru dalam pengelolaan kinerja, kepala sekolah merupakan faktor yang sangat penting dalam menyetujui dokumen SKP dan melakukan beberapa observasi
3. Guru non ASN (dianjurkan), guru non ASN dianjurkan untuk turut juga melakukan pengelolaan kinerja melalui platform Merdeka mengajar atau pmm
4. Kepala sekolah sebagai (pegawai Kepala Sekolah), juga mengisi SKP dan melakukan tahapan-tahapan pengelolaan kinerja melalui platform Merdeka mengajar yang dimulai tanggal 15 Januari 2024
Tentang pengelolaan kinerja
Sobat sekalian dalam pengelolaan kinerja pada platform Merdeka mengajar merupakan sebuah alat bantu yang memudahkan para guru dan juga kepada sekolah untuk menentukan daripada sasaran kinerja yang lebih nyata yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan dalam satuan pendidikan.
BACA JUGA : SIKAP ORANG TUA KEPADA ANAK AGAR TIDAK KERAS
Serta pengembangan karir dalam peningkatan kualitas di dalam pembelajaran yang berpusat pada peserta didik disebut fitur pengelolaan kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Apa manfaat menggunakan pengelolaan kinerja di platform Merdeka mengajar atau PM jika dibandingkan dengan e-kinerja?
Para sobat sekalian, di dalam menggunakan pengelolaan kinerja melalui platform Merdeka mengajar atau pmm guru dan kepala sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja yang lebih nyata atau kontekstual serta juga lebih spesifik untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dalam visi transformasi di dalam pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi.
Mengapa dalam transformasi pengelolaan kinerja dibutuhkan?
Kemendikbudristek telah aktif atau juga terlibat dalam upaya transformasi di dalam pengelolaan kinerja ini melalui program Merdeka belajar. dalam hal ini pengelolaan kinerja bagi guru juga kepala sekolah mencerminkan sebuah komitmen Kementerian untuk meningkatkan dalam efektivitas di sektor satuan pendidikan.
Kemendikbudristek selalu memastikan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku khususnya melalui peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi PANRB. Dalam sebuah Peraturan Menteri Pan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara atau ASN yang menjadi landasan yang utama.
Senyampang dari hal tersebut coba di dalam penerapan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional juga bertujuan memberikan Kerangka kerja yang jelas serta mendukung penilaian kinerja yang lebih aktual dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik.
BACA JUGA : TEKS PEMBAWA ACARA BAHASA MADURA
Dengan langkah-langkah ini Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan sebuah proses di suatu monitoring serta evaluasi dalam kinerja yang lebih transparan dan responsif akan tetapi juga memastikan bahwa, tindakan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam hal ini yang bertujuan untuk meningkatkan sebuah kualitas pembelajaran di dalam lingkungan pendidikan serta memberikan sebuah keyakinan kepada para pemangku kebijakan atau kepentingan.
Para sobat sekalian, dengan disahkannya peraturan direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui platform Merdeka mengajar atau juga bisa disebut dengan pmm.
Peraturan tersebut telah menjadi sebuah landasan hukum terkait pengelolaan kinerja Nih sobat
Senyampang dari hal tersebut, ditetapkannya peraturan tersebut tenaga guru dan tenaga kependidikan tersebut, mendelegasikan amanat kepada Direktorat teknis terkait mensosialisasikan di dalam pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan atau pemangku kebijakan.
di dalam surat edaran bersama dengan kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi atau Kemendikbud ristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 membahas sistem informasi pengelolaan kinerja aparatur sipil negara atau ASN khususnya bagi guru.
BACA JUGA : MUNAJAT NABI MUSA KEPAKA ALLAH SWT
Siapa pengguna pengelola? dalam kinerja
Sobat sekalian, di dalam pengelolaan kinerja dapat digunakan oleh guru yang telah memenuhi sebuah persyaratan sebagai berikut :
- Guru dan juga kepala sekolah ASN (PNS dan P3K) di bawah naungan pemerintah daerah serta sudah menggunakan platform e-kinerja serta termasuk dengan jenis PTK (jenis gtk) sebagai berikut :
1. Guru mata pelajaran/Mapel
2. Guru kelas
3. Guru bimbingan konseling
4. Guru pengganti
5. Guru teknologi informasi dan komunikasi
6. Guru pendamping
7. Guru pendamping khusus
8. Guru pembimbing
9. Guru playgroup atau TK
10. kepala sekolah
- Guru yang berstatus non-ASN tentunya di bawah naungan pemerintah daerah, tetap dianjurkan untuk menggunakan pengelolaan kinerja tersebut di platform Merdeka mengajar atau di pmm.
Nah itulah tadi sobat singkat ulasan daripada platform Merdeka mengajar, untuk sobat informasi selengkapnya terkait dengan panduan teknis pengelolaan kinerja guru di platform Merdeka mengajar pada tahun 2024, dapat sobat DISINI
Admin sampaikan jika ada kesalahan itu hanya semata-mata karena saya pribadi jika ada kebenaran itu mutlak dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Jika informasi ini bermanfaat sobat jangan lupa share ya, terima kasih assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
dilansir dari : mastiokdr.com
Tags
INFO LEMBAGA