Cangker Konah - Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Selamat pagi sobat sekalian Salam hangat salam sejahtera mudah-mudahan kita semua selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dimanapun kita berada.
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan referensi buku panduan KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara pada pemilu tahun 2024
KPPS merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bertugas dalam mengorganisir seluruh proses pemilihan umum yang ada di negara kita yaitu negara Indonesia dan termasuk seluruh pengumpulan dan penghitungan suara
Sedangkan didalam buku panduan KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara mengatur tentang pelaksanaan dan juga koordinasi yang diperlukan selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung atau sudah selesai seperti tugas KPPS dengan TPS dan koordinasi nya dengan tim kampanye.
BACAJUGA : Sirekap 1 dan 2 KPPS Pemilu 2024
Di dalam buku panduan KPPS tidak hanya mengatur tugas-tugas dari KPPS saja, namun mengatur tentang cara-cara Bagaimana mengisi didalam sebuah aplikasi sirekap.
Sobat sekalian di dalam Pemilu tahun 2024 setiap tempat pemungutan suara atau TPS akan memiliki 7 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS serta 2 orang linmas (keamanan dan ketertiban) yang bertanggung jawab upenuh ntuk tugas-tugas yang berbeda.
Apa saja tugas tugas KPPS tersebut?
Setiap anggota KPPS pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum tentunya akan dibagi ke dalam 7 penugasan yang berbeda, berdasarkan buku panduan KPPS. berikut adalah ulasan mengenai tugas dari masing-masing anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS :
KPPS 1 atau yang disebut ketua
Bertugas untuk memanggil pemilih menandatangani surat suara memberikan 5 jenis surat suara kepada pemilih dan memberikan suatu suara pengganti jika diperlukan dan tidak hanya itu KPPS satu atau ketua bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pemungutan yang berlangsung.
KPPS 2
Bertugas untuk memeriksa sekaligus menyiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah.
KPPS 3
bertugas untuk mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya, serta membantu KPPS 2 dan 1.
KPPS 4
Bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS dengan menggunakan format catatan hasil penghitungan suara untuk tiap Pasangan calon, disamping itu KPPS 4 mencatat daftar kehadiran pemilih pada format daftar hadir.
KPPS 5
bertugas untuk membantu ketua KPPS dalam membuka surat suara mencatat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dan juga menjaga ketertiban di TPS atau tempat pemungutan suara serta membantu TP KPPS 4 dalam memeriksa daftar kehadiran pemilih
KPPS 6
- Bertugas untuk membantu dalam mengarahkan pemilih memasukkan surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan jenis-jenis suara yang dimulai dari surat suara Presiden DPR DPD DPRD Provinsi serta DPRD kabupaten atau kota.
- Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih telah dimasukkan ke dalam kotak suara.
- Mempersilahkan pemilih untuk menuju tempat duduk anggota KPPS ketujuh dekat pintu keluar TPS serta membantu KPPS 4 mencatat kehadiran pemilih.
KPPS 7
Bertugas untuk mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jarinya ke tinta ketika sudah selesai melaksanakan pencoblosan serta memastikan Pemilih tidak menghapus tinta di jari dan mempersilahkan pemilih keluar dari tempat pemungutan suara TPS dengan sopan.
Tugas KPPS setelah pemungutan suara
Sobat sekalian setelah pemungutan suara daripada tugas KPPS masih berlanjut dengan melakukan penghitungan suara serta sekaligus mencatat hasilnya
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan peran yang berbeda di dalam penghitungan surat suara seperti memeriksa surat suara yang sah dan tidak sahserta data jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing calon, dan juga memeriksa daftar kehadiran yang harus sesuai dengan surat suara yang ada di dalam kotak suara serta menandatangani surat penghitungan suara di Plano atau di berita acara.
BACA JUGA : Nabi Musa Bermunajat Kepada Allah Pasal Ibadah dan Sedekah
Sobat sekalian, apabila penghitungan suara selesai, petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara harus menyerahkan hasil perhitungan suara tersebut ke panitia pemungutan suara atau PPS dan sekaligus menyerahkan berita acara penghitungan suara ke PPK dengan memasukkan berkas-berkas tersebut ke dalam kotak presiden Selain itu kamu juga harus membersihkan bersama-sama tempat pemungutan suara serta mengembalikan semua peralatan dan sekaligus mengembalikan semuanya ke seperti semula.
Buku panduan KPPS Pemilu tahun 2024
buku panduan KPPS Pemilu 2024 ini yang diterbitkan oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum sebagai referensi bagi petugas KPPS yang diharapkan dapat menjadi sebuah acuan atau panduan kerja KPPS dalam melaksanakan tugasnya di dalam pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum anggota Presiden DPR DPD DPRD Provinsi dan juga DPRD kabupaten atau kota, sesuai dengan tugas wewenang dan kewajiban KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara tersebut berikut ini buku panduan KPPS Pemilu 22004 silahkan bagi yang membutuhkan bisa unduh link dibawah ini
Sumber : tirto.id